Pages

Rabu, 21 Desember 2011

Garam Indonesia, Kenapa Tidak?


Topik : Wawasan Nusantara
Indonesia adalah Negara yang kaya, baik itu sumber daya alamnya, maupun sumber daya manusianya. Indonesia juga memiliki banyak pulau, sehingga dijuluki Negara kepulauan. Hasil survei dan verifikasi terakhir Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 13.000 pulau yang menyebar dari Sabang hingga Merauke. (ntaranews.com, 2010). Bisa kita lihat melalui gambar dibawah ini, bisa kita lihat bahwa Indonesia dikelilingi oleh lautan. Selain itu batas-batas wilayah Negara Indonesia adalah Indonesia terletak di antara 6º LU – 11º LS dan 95º BT - 141º BT, antara Lautan Pasifik dan Lautan Hindi, antara benua Asia dan benua Australia, dan pada pertemuan dua rangkaian pergunungan, iaitu Sirkum Pasifik dan Sirkum Mediterranean. Dikarenakan oleh letak geografis Indonesia yang diapit oleh dua samudera serta dilalui oleh garis khatulistiwa inilah yang menyebabkan Indonesia menjadi sangat subur, sehingga menjadikan Indonesia Negara yang kaya akan sumber daya alam.
Faktor alam yang menyebabkan Indonesia subur adalah terletak dianatara dua samudera. Secara langsung berarti Indonesia dikelilingi oleh lautan yang membentang luas yang mana jika airnya diambil tidak akan pernah habis jika diambil secara terus menerus. Aneh memang ada fakta yang menyatakan bahwa Indonesia masih impor garam dari luar negeri, bahkan singkong sekalipun. Padahal singkong sangat dijual murah di kota-kota besar maupun di pelosok desa. Dari sumber detilk.com, ikhtisar data impor pangan tersebut --selama Januari sampai Juli (Semester I) 2011-- dapat dirangkum sebagai berikut: (http://ss-kediri.blogspot.com, 2011)
No
Jenis Bahan Pangan
Diimpor dari (negara)
Jumlah impor (ton)
Nilai Impor (dollar AS)
1
Singkong(ubi kayu)
Italia
1,78
20.064
Cina
2,96
1.273
2
Garam
Australia
1.004.000
53.700.000
India, Singapura, Selandia Baru, Jerman
741.120
39.840.000
3
Daging ayam
Malaysia
9,0
29.240
4
Teh
Vietnam
3.240
3.680.000
Kenya, Argentina, India, Cina
1.007
3.320.000
5
Cabe dingin-segar
Vietnam, India
6.794
6.192.000
6
Bawang putih
Cina, Taiwan
178.900
132.770.000
7
Bawang merah
India. Thailand, Filipina
141.795
67.611.000

            Sangat miris memang mengetahui kenyataan bahwa Indonesia impor garam yang mana sanat mudah didapatkan di Indonesia ini. Bahan pokok untuk membuat garam hanyalah air laut. Di Indonesia sangat mudah untuk mendapatkan air laut itu, dan cara mengolah air laut untuk menjadikannya garam yang siap pakai juga sangat mudah, tanpa menggunakan tekhnologi yang ganggihpun garam yang diingikinkan juga bisa jadi tetapi tentu yang mengerjakannya bukanlah orang-orang sembarangan yang tanpa mempunyai pengalaman sebelumnya.
Sebenarnya tidak ada alasan yang sangat mendasar jika Indonesia masih mengimpor garam dari Negara lain, sedangkan faktanya Indonesia dikelilingi oleh laut yang terbentang luas dan air laut yang ada tidak akan habis jika digunakan terus menerus. Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu berkata: "Garam di dalam negeri harus ada. Berarti panennya kapan dan produksinya berapa harus tahu," jelasnya. (http://finance.detik.com, 2011). Selain itu beliau juga menambahkan bahwa garam yang beredar dimasyarakat juga harus jeas kualitasnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) porsi impor garam Indonesia yang terbesar adalah dari Australia. Untuk periode Januari hingga Juni 2011, impor garam dari negeri Kanguru mencapai 1,04 juta ton dengan nilai US$ 53,7 juta. Selain dari Australia, impor garam juga diambil dari India yaitu sebesar 741,12 ribu ton dengan nilai US$ 39,84 juta. Ada juga dari Singapura, Selandia Baru, Jerman sehingga total impor garam sampai Juni 2011 mencapai 1,8 juta ton dengan nilai US$ 95,42 juta. (http://finance.detik.com, 2011). Alangkah mirisnya hati kita melihat dan mengetahui data-data tersebut benar adanya.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sharif Cicip Sutardjo setidaknya ada enam alasan Indonesia harus impor garam dari Negara lain. Pertama; lemahnya posisi tawar petani garam rakyat, menurut beliau petani garam di Indonesia masih memiliki pendidikan yang rendah serta kurangnya minat generasi muda mempelajari tatacara mengolah air laut menjadi garam. Kedua; infrastruktur dan fasilitas produksi yang digunakan masih tradisional. Di samping itu, kondisi lahan tambak masih bermasalah, di antaranya ketimpangan kepemilikan lahan tambak, serta sebagian besar kondisi fisik sarana produksi tambak banyak mengalami kerusakan. Ketiga; akses sumber permodalan baik bank maupun nonbank. Menurut beliau masih kurangnya sumber modal. Alhasil, para petambak garam rakyat terjerat pada bakul, tengkulak, dan juragan. Keempa;, masih minimnya proteksi pemerintah pada sektor garam rakyat. Akibatnya, usaha garam rakyat menjadi tidak prospektif dan marketable. Kelima; soal tata niaga, Penambak hanya berperan sebagai penerima harga (price taker) sehingga apabila terjadi kenaikan harga garam, penambak tidak menikmati keuntungan. Keenam, soal tekhnologi pengelolaan garam yang masih tergolong tradisional. (kabarbisnis.com, 2011). Benar memang apa yang beliau katakan, tetapi disisi lain setidaknya harus ada usaha dari pemerintah yang bertanggung jawab dibidangnya untuk berusaha menutup dan mencari cara menghilangkan hambatan-hambatan yang ada bagi Indonesia untuk tidak impor garam lagi. Daripada uang untuk Negara lain, lebih baik uang tersebut digunakan untuk rakyat yang membutuhkan.
Begitu banyak alasan yang dikemukakan tetapi tidak ada upaya untuk memperbaikinya sama saja tidak ada gunanya.  Strandar yang dibutuhkan untuk membuat garam berkualitas juga tidak susah. Syarat-syaratnya yaitu: 1. Kadar Garam min 97% ; 2. Kadar Air 0, 03% ; 3. Impurity 3%. NaCl untuk garam konsumsi manusia tidak boleh lebih rendah dari 97 % untuk garam kelas satu, dan tidak kurang dari 94 % untuk garam kelas dua. Tingkat kelembaban disyaratkan berkisar 0,5 % dan senyawa SO4 tidak melebihi batas 2,0 %. Kadar iodium berkisar 30 - 80 ppm. (ekonomi.kompasiana.com, 2011). Apa susahnya memenuhi syarat-syarat tersebut, sebagaimana yang kita ketahui bahwa banyak sarjana lulusaan kimia dari universitas ternama dengan IP yang sangat memuaskan, jangankan untuk membuat racikan garam yang berstandar tinggi, sedangkan meracik bom saja mampu. Tentu saja pemerintah harus menggalakkan program yang berhubungan dengan garam di Indonesia dan merekrut para sarjana tersebut untuk bekerja sama. Tentu saja mereka akan mau, ini juga demi memajukan Negara Indonesia. Dilain hal, pemerintah mempunyai peran penting dalam hal ini, karena pemerintah memiliki peran penting dalam menjalankan impor garam ini. Betapa banyaknya uang negara yang dimanipulasi para pejabat Indonesia, akan terlalu kecil investasi untuk membuat pabrik garam tercanggih di dunia sekalipun dengan kapasitas 2 Juta ton bahkan lebih, serta menguasai pasar dunia walaupun cuman ekspor garam setidaknya membantu perekonomian Negara kita. Setidaknya pemerintah sadar akan hal itu dan segera memperbaikinya, susah memang untuk memulai hal baru, tetapi jika membayangkan  nikmatnya uang hasil penjualan tersebut, maka pasti bisa termotifasi. Sayangnya pemerintah tidak memiliki usaha dalam hal ini.
REFERENSI :
antaranews.com. (2010). Hasil Survei Terbaru Jumlah Pulau Indonesia. [online]. Available at: http://www.antaranews.com/berita/1282043158/hasil-survei-terbaru-jumlah-pulau-indonesia. [accessed at :20 Desember 2011].
finance.detik.com (2011). Ini Dia Alasan Pemerintah Izinkan Impor Garam. online]. Available at: http://finance.detik.com/read/2011/08/09/084650/1699513/4/ini-dia-alasan-pemerintah-izinkan-impor-garam?f990101mainnews . [accessed at :21 Desember 2011].
kabarbisnis.com (2011). Inilah enam alasan RI masih impor garam. [online]. Available at: http://www.kabarbisnis.com/read/2824045 . [accessed at :21 Desember 2011].
ekonomi.kompasiana.com. (2011). Impor Garam Merendahkan Martabat Indonesia . [online]. Available at: http://www.kabarbisnis.com/read/2824045 . [accessed at :21 Desember 2011].

Minggu, 20 November 2011

Di Bawah Mata Sang Garuda



Identitas nasional merupakan manifestasi nilai- nilai yang melekat pada suatu bangsa. Identitas nasional juga merupakan ciri – ciri khas yang melekat pada suatu bangsa yang membedakan bangsa tersebut dari bangsa lainnya. Identitas dalam suatu bangsa lahir karena adanya kesamaan tujan  yang diinginkan oleh sekelompok masyarakat yang besar dalam cakupan ini disebut negara. Kelompok – kelompok tersebut terdiri atas suku, agama dan latar belakang berbeda yang memiliki keinginan dan tujuan yang sama untuk memajukan bangsanya.
Pancasila merupakan identitas nasional yang melekat pada bangsa Indonesia. Identitas lahir dari sejarah masa lalu dan selalu berkembang sesuai zamannya. Pada awalnya pancasila menjadi suatu symbol kebanggaan bagi masyrakat Indonesia. Namun, dilihat dari kondisi Negara Indonesia dewasa ini, pancasila hanya tinggal mejadi sebuah icon dan lambing bangsa kita. Masyarakat mulai mengacuhkan bahkan mengabaikan pancasila sebagai identitas bangsa mereka. Bangsa Indonesia mulai terombang ambing karena tidak lagi menggunakan pancasila sebagai landasan dalam bertingkah laku.
Dewasa ini, nilai – nilai pancasila semakin kabur dan tidak dihiraukan lagi. Miris sekali rasanya kalau kita ingat bagaimana para founding fathers kita berjuang untuk membangun identitas bangsa ini. Jika ditinjau dari kejayaan masa lampau, pada saat pancasila masih menajdi pedoman bagi setiap masyarakat Indonesia, kita diperhitungkn sebagai salah satu negara yang berpengaruh di dunia. Lihatlah kenyataannya sekarang, korupsi dimana – mana, tidak ada keadilan bagi rakyat kecil bahkan hukum pun sudah bisa dibeli dengan uang. Inikah yang diharapkan oleh founding fathers kita? Inikah yang diajarkan oleh nilai – nilai pancasila? Tidak! Apa yang terjadi saat ini adalah merupakan cerminan bahwa tidak pedulinya masayrakat Indonesia dengan nilai – nilai yang diajarkan oleh pancasila dan seharusnya diamalkan oleh segenap rakyat Indonesia. Apakah pancasila sekarang hanya sebagai symbol bukan sebagai identitas bangsa Indonesia? Kalau begini, bagamana nasib pancasila 10 atau 20 tahun kedepannya? Apakah pancasila yang selama ini selalu menjadi sumber utama dari semua sumber hukum akan benar – benar hilang atau bahkan punah? Itu akan terjawab dengan apa yang sekarang kita lakukan sebagai generasi muda the agent of change.
Apa itu globalisasi? Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya informasi sehinga interaksi antar manusia semakin sempit seolah dunia tanpa ruang. Globalisasi tersebut dapat berpengaruh terhadap nilai –nilai yang ada pada bangsa Indonesia. Globaisasi mau tak mau, suka tak suka telah datang dan menggeser nilai – nilai yang telah ada. Nilai – nilai tersebut ada yang positif dan ada yang negatif. Sekarang ini pengaruh globalisasi sangat jelas terlihat di tengah masyarakat kita. Budaya barat sudah mempengaruhi pola pikir maupun gaya berpakaian masyarakat kita. Kita lihat sekarang pergaulan bebas, minuman keras atau narkoba tidak lagi menjadi hal yang tabu bagi remaja kita dewasa ini.
Yang lebih memilukan adalah budaya kita  yang berangsur – angsur hilang. Budaya gotong – royong, sopan santun dan keramah - tamahan. Yang menjadi identitas masyarakat kita sudah berkurang bahkan perlahan – lahan mulai hilang. Sekarang kita lihat tidak ada lagi tetangga yang saling menyapa, tidak ada lagi budaya tolong – menolong antar sesama dan tidak ada lagi budaya sapa menyapa dalam masyarakat kita. Perubahan tersebut sangat kentara dan jelas terlihat di kota – kota besar seperti Jakarta. Masyarakat tampaknya acuh tak acuh bahkan tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Inikah yang disebut krisis identitas nasional?
Sekarang hampir tidak ada lagi yang bisa kita banggakan dari bangsa kita tercinta ini. Semua hanya tinggal kenangan dan kejayaan kita di masa lalu. Bagaimana cara kita mengubah dan mengembalikan itu semua? Bisakah bangsa ini kembali kepada identitas nasionalnya yaitu pancasila? Atau bahkan kita akan semakin terpuruk dengan krisis ientitas seperti yang nyata terlihat sekarang ini? Ini semua tergantung kita. Bahkan orang – orang besar semakin sewenang – wenang sperti merajalelanya praktik KKN. Semuanya sekarang diukur dengan materi dan dibayar dngan uang. Asalkan ada uang, semua bisa dilakukan. Bagaimana dengan hukum yang ada di Indonesia? Hukumnya yang mati atau malah penegak hukumnya yang mati?
Lunturnya nilai – nilai yang ada dalam masyarakat ita saat ini yang menyebabkan terjadinya krisis identitas disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
  • Semakin menonjolnya sikap individualistis, yaitu lebih mengutamakan kepentingan individu daripada kepentingan umum
  • Semakin menonjolnya sikap materialistis, yang lebih memandang sesuatu diukur dari kekayaannya. Tidak peduli bagaimana cara mendapatkannya, apakah jalan yang ditempuh bersih atau penuh kebohongan.
Inilah yang membuat semakin lunturnya identitas nasional kita. Dan lebih memilukan lagi dimana tidak ada satu pun yang peduli dan seolah membenarkam apa yang terjadi. Kalau pun ada segelintir orang yang berusaha mengubah kekacauan sistem yang terjadi saat ini, maka pada akhirnya suara mereka tidak didengar karena mereka tidak memiliki kekuasaan dan kekayaan. Dan pada akhirnya yang selalu menjadi pemenang adalah mereka – mereka yang memiki kekuasaan dan kekayaan sehingga semunya bisa diukur dengan materi. Dan apa yang terjadi pada rakyat kecil? Mereka – mereka yang kaya akan semakin kaya tanpa menghiraukan nasib rakyat kecil. Mereka memandang sebelah mata kepada rakyat kecil. Inikah yang selama ini dicita – citakan oleh pancasila? Bahkan pancasila sangat menghargai rakyat kecil dan apa yang tercantum di dalam pancasila adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apa yang sekarang terjadi sangat bertolak belakang dengan identitas negara kita yang selama ini kita agung- agungkan yang selama ini kita kumandangkan disetiap upacara di sekolah. Apa gunanya kita membaca setiap kalimat di dalam pancasila dengan penuh semangat jika nilai – nilai pancasila itu sendiri tidak lagi kita pakai sebagai landsan kita dalam kehidupan sehari – hari, kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.
Lalu apa yang akan kita lakukan untuk mengembalikan identitas bangsa kita? Itulah tugas kita bersama – sama untuk kembali membangkitkan semangat dan jiwa pancasila dalam setiap diri kita. Pancasila hendaknya tidak hanya menjadi sebuah lambang yang sudah lama melekat pada bangsa kita tetapi juga sebagai lambang dan acuan kita untuk melakukan sesuatu. Apa yang kita lakukan sekarang ini semata – mata untuk menciptakan kesejahteraan dan kedamaian kepada bangsa kita tercinta ini.
 Bagaimanapun yang dapat merubah kondisi negara kita saat ini, bukan orang lain, bukan lah bangsa lain tapi kita sendiri, rakyat Indonesia. Tidak inginkah kita mengembalikan kejayaan pancasila?  Tidak inginkah kita melihat Indonesia ini damai? Tidak inginkah kita melihat Garuda kembali membumbung tinggi di angkasa Indonesia kita? Semua dimulai dari hal kecil, dari diri kita sendiri. Dengan lebih menanamkan kecintan kita kepada negeri kita ni, kita bisa melihat kembali ibu pertiwi yang sedang tertidur dan akhirnya melihat anak cucu kita menikmati kejayaan dan kesaktian Pancasila. Pancasila adalah suatu kebanggan bagi kita semua. Karena hanya ada satu Pancasila di dunia ini, dan itu kepunyaan kia, Indonesia! Semoga Indonesia kembali mendapatkan jati dirinya yang berasaskan Pancasila. Indonesia adalah negara yang kuat dan kita hanya perlu bangun dari keterpurukan ini dan merebut kembali apa yang seharusnya kita punya dibawah mata sang garuda. Majulah Indonesiaku!

Kembalikan Hak Kami !



Hak asasi manusia adalah hak – hak yang dimiliki oleh manusia semenjak ia dilahirkan. HAM bersifat universal, artinya berlaku dimana saja dan kapan saja. Dalam kaitannya sebagai warga negara Indonesia, HAM tercantum dalam UUD 1945 antara lain pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1. Adapun hak – hak tersebut antara lain :
·         Hak untuk hidup
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan
·         Hak untuk hidup bersama – sama dengan orang lain
·         Hak untuk memilih dan menganut sebuah kepercayaan
·         Hak untuk bela negara
·         Hak untuk mendapatkan pekerjaan
·         Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
Sebagai makhluk Tuhan, setiap manusia memiliki martabat yang tinggi. Hak tersebut digunakan sebagai landasan moral dan melindungi martabatnya. Setiap hak dibatasi oleh hak orang lain. Jika kita melaksanakan hak, tanpa memperhatikan hak orang lain maka akan terjadi benturan hak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain
Secara garis besar, hak asasi manusia di Indonesia terbagi atas :
·         Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
·         Hak – hak asasi ekonomi yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
·         Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah.
·         Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
Sekarang, apakah semua rakyat Indonesia telah mendapatkan haknya secara layak? Melihat kekacauan yang terjadi di negeri ini masih jauh rasanya pemenuhan hak – hak rakyat. Setiap orang memiliki hak yang sama, dalam kaitannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa ada golongan – golongan tertentu. Hal ini jelas tercantum dalam sumber falsafah negara kita pancasila. Lantas, jika hak semua rakyat sama, mengapa sekarang ini masih banyak rakyat Indonesia yang bahkan sama sekali tidak mendapatkan haknya?
Apa yang kita lihat sekarang ini seperti berita – berita di televisi, seperti demo dan aksi unjk rasa para buruh untuk mendapatkan upahnya, demnstrasi para warga agar anak – anaknya mendapatkan pendidikan yang layak. Itu semua yang terjadi dan nyata di depan maa kita. Tapi sepertinya pemerintah hanya bersikap acuh tak acuh dan seolah – olah lari dari masalah. Tak sedikit pula kasus –kasus yang tidak sesuai dengan HAM ini hanya dipandang sebelah mata dan tidak pernah diusut sampai tuntas. Lihat saja kasus penganiayaan terhadap para TKW kita di luar negeri. Apa kontribusi yang diberikan oleh negara kepada para korban? Dan mengapa setiap tahun masalah ini justru lebih meningkat dan tidak segera diatasi? Ini merupakan salah satu contoh nyata dilupakannya hak asasi bagi setiap manusia.
Masalah yang juga sangat kentara terjadi kita lihat di tengah masyarakat saat ini adalah ketidakadilan hukum bagi setiap rakyat. Mengapa rakyat kecil yang mencuri ayam demi mendapatkan makan hukumannya jauh lebih berat daripada para koruptor yang memakan uang rakyat? Dimana nurani mereka? Dimana hukum negara ini? Kenapa semuanya sangat bertentangan dengan apa yang tercantum pada pancasila? Jadi dimana hak – hak rakyat yang selayaknya? Jika dikaitkan dengan krisis identitas nasional kita yaitu pancasila, maka ini adalah salah satu bukti nyata lunturnya nilai – nilai pancasila.
Yang paling memilukan dari potret negeri ini adalah melihat kemiskinan dan anak – anak yang terlantar. Negeri ini sekarang berubah wujud menjadi negara liberal dimana setiap individu lebih mementingkan dirinya sendiri tanpa menghiraukan kepentingan umum. Tidak ada lagi rasa peduli terhadap sesama, dan nilai – nilai itu mulai bergeser dengan masuknya pengaruh dari globalisasi.
Orang bilang Indonesia negara yang indah dan sangat terkenal dengan penduduknya yang ramah. Mungkin 10 atau 15 tahun yang lalu masih kita lihat dan kita temui budaya bertegur sapa, ramah tamah dan saling menghargai seperti itu. Namun sekarang, perlahan - lahan budaya itu pun pudar. Apakah kita tidak malu memakai pancasila dan budaya ketimuran kita itu hanya sebagai kedok belaka?
Merosotnya kepedulian terhadap hak asasi manusia ini erat kaitannya dengan era globalisasi sekarang. Dimana semuanya menjadi serba instan dan dunia seperti tidak ada jarak dengan lahirnya teknologi – teknologi yang canggih dan memukau. Mungkin hal ini pula yang menyebabkan bergesernya nilai – nilai yang ada dalam kehidupan kita. Lantas apa kaitannya dengan HAM? Tentu saja hal ini sangat berkaitan satu sama lain. Lihat saja, semua menjadi ‘malas’ dan gila harta serta melakukan apapun demi mendapatkan kenikmatan dan kekuasaan.
Rasa lebih tinggi dan lebih terhormat dari orang lain membuat gengsi dan egoisme yang tinggi, padahal semuanya berharkat dan martabat yang sama. Jadi bagaimana kami rakyat kecil akan mendapatkan hak yang seharusnya kami dapatkan? Semua itu dapat terjawab jika pemimpin kita sedikit tegas dan kita sebagai rakyat Indonesia kembali kepada identitas nasional kita pancasila agar apa yang dicita – citakan bangsa Indonesia sesuai yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dapat terwujud. Karena suatu bangsa dikatakan makmur apabila setiap warga negaranya taat hukum dan semuanya mendapat perlakuan yang sama baik dimata hukum maupun dalam hidup bermasyarakat.
Dan hendaknya ada hukuman yang setimpal bagi para koruptor yang telah memakan hak rakyat dan membunuh rakyat secara perlahan. Bayangkan, satu orang koruptor saja dapat memakan dan mengambil ribuan hak rakyat, apalagi jika korupsi di negara ini merajalela dan mirisnya korupsi seolah – olah menjadi warisan dan budaya turun – temurun yang dibanggakan oleh para pelakunya. Jika keadaan seperti ini trus berlanjut, maka negara ini akan semakin miskin dan krisis moral. Untuk itu perlunya penegakan hukum yang benar.
Menurut saya tidak perlu ada hukuman mati, karena hukuman mati berarti mengambil hak hidup seseorang., tapi yang perlu kita jaga adalah agar hukum itu tidak mati. Indonesia adalah negara hukum, maka tegakkan lah hukum yang sebenar – benarnya dan semoga kita kembali berkiblat kepada sumber dari semua sumber hukum kita yaitu pancasila. Kembalikan hak rakyat dan ciptakan masyarakat Indonesia yang sejahtera.