Pages

Minggu, 20 November 2011

Kembalikan Hak Kami !



Hak asasi manusia adalah hak – hak yang dimiliki oleh manusia semenjak ia dilahirkan. HAM bersifat universal, artinya berlaku dimana saja dan kapan saja. Dalam kaitannya sebagai warga negara Indonesia, HAM tercantum dalam UUD 1945 antara lain pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1. Adapun hak – hak tersebut antara lain :
·         Hak untuk hidup
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan
·         Hak untuk hidup bersama – sama dengan orang lain
·         Hak untuk memilih dan menganut sebuah kepercayaan
·         Hak untuk bela negara
·         Hak untuk mendapatkan pekerjaan
·         Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
Sebagai makhluk Tuhan, setiap manusia memiliki martabat yang tinggi. Hak tersebut digunakan sebagai landasan moral dan melindungi martabatnya. Setiap hak dibatasi oleh hak orang lain. Jika kita melaksanakan hak, tanpa memperhatikan hak orang lain maka akan terjadi benturan hak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain
Secara garis besar, hak asasi manusia di Indonesia terbagi atas :
·         Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
·         Hak – hak asasi ekonomi yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
·         Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah.
·         Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
Sekarang, apakah semua rakyat Indonesia telah mendapatkan haknya secara layak? Melihat kekacauan yang terjadi di negeri ini masih jauh rasanya pemenuhan hak – hak rakyat. Setiap orang memiliki hak yang sama, dalam kaitannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa ada golongan – golongan tertentu. Hal ini jelas tercantum dalam sumber falsafah negara kita pancasila. Lantas, jika hak semua rakyat sama, mengapa sekarang ini masih banyak rakyat Indonesia yang bahkan sama sekali tidak mendapatkan haknya?
Apa yang kita lihat sekarang ini seperti berita – berita di televisi, seperti demo dan aksi unjk rasa para buruh untuk mendapatkan upahnya, demnstrasi para warga agar anak – anaknya mendapatkan pendidikan yang layak. Itu semua yang terjadi dan nyata di depan maa kita. Tapi sepertinya pemerintah hanya bersikap acuh tak acuh dan seolah – olah lari dari masalah. Tak sedikit pula kasus –kasus yang tidak sesuai dengan HAM ini hanya dipandang sebelah mata dan tidak pernah diusut sampai tuntas. Lihat saja kasus penganiayaan terhadap para TKW kita di luar negeri. Apa kontribusi yang diberikan oleh negara kepada para korban? Dan mengapa setiap tahun masalah ini justru lebih meningkat dan tidak segera diatasi? Ini merupakan salah satu contoh nyata dilupakannya hak asasi bagi setiap manusia.
Masalah yang juga sangat kentara terjadi kita lihat di tengah masyarakat saat ini adalah ketidakadilan hukum bagi setiap rakyat. Mengapa rakyat kecil yang mencuri ayam demi mendapatkan makan hukumannya jauh lebih berat daripada para koruptor yang memakan uang rakyat? Dimana nurani mereka? Dimana hukum negara ini? Kenapa semuanya sangat bertentangan dengan apa yang tercantum pada pancasila? Jadi dimana hak – hak rakyat yang selayaknya? Jika dikaitkan dengan krisis identitas nasional kita yaitu pancasila, maka ini adalah salah satu bukti nyata lunturnya nilai – nilai pancasila.
Yang paling memilukan dari potret negeri ini adalah melihat kemiskinan dan anak – anak yang terlantar. Negeri ini sekarang berubah wujud menjadi negara liberal dimana setiap individu lebih mementingkan dirinya sendiri tanpa menghiraukan kepentingan umum. Tidak ada lagi rasa peduli terhadap sesama, dan nilai – nilai itu mulai bergeser dengan masuknya pengaruh dari globalisasi.
Orang bilang Indonesia negara yang indah dan sangat terkenal dengan penduduknya yang ramah. Mungkin 10 atau 15 tahun yang lalu masih kita lihat dan kita temui budaya bertegur sapa, ramah tamah dan saling menghargai seperti itu. Namun sekarang, perlahan - lahan budaya itu pun pudar. Apakah kita tidak malu memakai pancasila dan budaya ketimuran kita itu hanya sebagai kedok belaka?
Merosotnya kepedulian terhadap hak asasi manusia ini erat kaitannya dengan era globalisasi sekarang. Dimana semuanya menjadi serba instan dan dunia seperti tidak ada jarak dengan lahirnya teknologi – teknologi yang canggih dan memukau. Mungkin hal ini pula yang menyebabkan bergesernya nilai – nilai yang ada dalam kehidupan kita. Lantas apa kaitannya dengan HAM? Tentu saja hal ini sangat berkaitan satu sama lain. Lihat saja, semua menjadi ‘malas’ dan gila harta serta melakukan apapun demi mendapatkan kenikmatan dan kekuasaan.
Rasa lebih tinggi dan lebih terhormat dari orang lain membuat gengsi dan egoisme yang tinggi, padahal semuanya berharkat dan martabat yang sama. Jadi bagaimana kami rakyat kecil akan mendapatkan hak yang seharusnya kami dapatkan? Semua itu dapat terjawab jika pemimpin kita sedikit tegas dan kita sebagai rakyat Indonesia kembali kepada identitas nasional kita pancasila agar apa yang dicita – citakan bangsa Indonesia sesuai yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dapat terwujud. Karena suatu bangsa dikatakan makmur apabila setiap warga negaranya taat hukum dan semuanya mendapat perlakuan yang sama baik dimata hukum maupun dalam hidup bermasyarakat.
Dan hendaknya ada hukuman yang setimpal bagi para koruptor yang telah memakan hak rakyat dan membunuh rakyat secara perlahan. Bayangkan, satu orang koruptor saja dapat memakan dan mengambil ribuan hak rakyat, apalagi jika korupsi di negara ini merajalela dan mirisnya korupsi seolah – olah menjadi warisan dan budaya turun – temurun yang dibanggakan oleh para pelakunya. Jika keadaan seperti ini trus berlanjut, maka negara ini akan semakin miskin dan krisis moral. Untuk itu perlunya penegakan hukum yang benar.
Menurut saya tidak perlu ada hukuman mati, karena hukuman mati berarti mengambil hak hidup seseorang., tapi yang perlu kita jaga adalah agar hukum itu tidak mati. Indonesia adalah negara hukum, maka tegakkan lah hukum yang sebenar – benarnya dan semoga kita kembali berkiblat kepada sumber dari semua sumber hukum kita yaitu pancasila. Kembalikan hak rakyat dan ciptakan masyarakat Indonesia yang sejahtera.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar